Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, cacat tubuh, bahasa atau status sosial. Tetapi UUD menyebutkan hak dan kewajiban yang sederajat bagi warga negara, baik pribumi maupun keturunan. GBHN 1993 secara tegas menyatakan bahwa wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria. Tapi GBHN 1978, 1983, 1988 dan 1993 juga menyatakan bahwa peran serta wanita dalam proses pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peran mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak-anak. Undang-udang perkawinan menyatakan bahwa pria adalah kepala keluarga. UUD memberi warga hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tapi pemerintah hanya mengakui lima agama dan menerapkan pembatasan pada kegiatan agama lain.
Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, cacat tubuh, bahasa atau status sosial. Tetapi UUD menyebutkan hak dan kewajiban yang sederajat bagi warga negara, baik pribumi maupun keturunan. GBHN 1993 secara tegas menyatakan bahwa wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria. Tapi GBHN 1978, 1983, 1988 dan 1993 juga menyatakan bahwa peran serta wanita dalam proses pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peran mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak-anak. Undang-udang perkawinan menyatakan bahwa pria adalah kepala keluarga. UUD memberi warga hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tapi pemerintah hanya mengakui lima agama dan menerapkan pembatasan pada kegiatan agama lain.
0 komentar:
Posting Komentar
Muda , Beda , Berbahaya